Rapat paripurna akan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yoeke Indra Agung Laksana. Rapat paripurna akan memutuskan apakah Dewan mendukung penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY atau mendukung pemilihan gubernur secara langsung. “Kami akan kumpul di alun-alun utara dan berangkat ke Dewan pukul 11.00 WIB,” kata Sukiman lewat sambungan telepon kemarin.
Sukiman mengatakan tidak ada prosesi khusus di alun-alun. Massa pendukung Sultan, yang berasal dari berbagai elemen, akan datang dengan mengenakan aneka atribut. Ada yang mengenakan pakaian adat Jawa, ada pula yang mengenakan seragam dinas pemerintah desa.
Mereka akan bersama-sama menuju gedung DPRD dengan berjalan kaki melawan arus. “Kami akan memasang pengeras suara di Jalan Malioboro dan gedung Dewan,” ujarnya.
Massa juga menyiapkan panggung untuk orasi di halaman gedung Dewan. Dari pengamatan Tempo kemarin, tenda telah dipasang di halaman. Mereka juga akan memasang 3-4 televisi layar lebar di ruang lobi dan di halaman gedung. “Massa akan ditempatkan di halaman karena banyak,” kata anggota Dewan, Arif Rahman Hakim.
Arif mengatakan, prosesi paripurna terbuka ini tidak jauh berbeda dengan
sidang-sidang paripurna lainnya. Sidang akan dimulai dengan pembacaan sikap tiap fraksi, lalu dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Dewan.
Untuk mengantisipasi terjadinya perbedaan keputusan atau tidak diperolehnya keputusan yang bulat, kata Arif, Dewan akan mempersiapkan dua draf keputusan. Draf pertama untuk keputusan yang bulat, dan draf kedua kalau ada masalah, misalnya ada voting.
Kepala Kepolisian Daerah DIY Brigadir Jenderal Ondang Setiyarsa mengatakan, polisi akan melakukan pengamanan terbuka dan tertutup dalam mengawal massa yang berdatangan dari Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta itu. “Alat seperti water canon juga disiapkan,” kata dia kemarin.
Menurut pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin, pemerintah dan DPR
seharusnya memperhatikan suara DPRD DIY dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai masukan untuk menggodok Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Dia mengatakan, bagi DPR dan Presiden, parameter utama yang dipakai adalah hasil sidang paripurna DPRD DIY, yang akan digelar hari ini, dan pendapat tiap provinsi di Indonesia melalui DPD. Sebab, negara secara jelas menyatakan menghormati keistimewaan DIY.
Bahkan, kata Irman, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri pernah menyatakan akan menghormati keistimewaan DIY. “Agar tidak terkesan memaksakan kehendak. Ini persoalan kearifan,” ujarnya.
sumber: tempointeraktif.com
0 komentar:
Posting Komentar