Tahun 2011, Nilai Rapor Bisa Jadi Tiket Lulus Ujian

TEMPO Interaktif, Jombang - Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengatakan, Sistem Ujian Akhir Nasional yang baru akan memperhitungkan nilai rapor kelas di bawahnya. " Kalau sebelumnya Ujian Nasional jadi satu-satunya syarat kelulusan, tahun depan tidak. Hasil ujian kelas juga dipakai...

 Kementerian Sudah Minta Sekolah Transparan Soal Dana BOS

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional mengklaim sudah memerintahkan sekolah se-Indonesia untuk transparan dalam laporan penggunaan dana bantuan operasional sekola (BOS). Menurut Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Suyanto, Kementerian sudah membuat...

 Ribuan Orang Geruduk DPRD DIY Hari ini

TEMPO/Yosep Arkian TEMPO Interaktif, Jakarta - Kecilnya jumlah mahasiswa miskin yang ditampung perguruan tinggi negeri (PTN) setiap tahunnya, membuat Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengeluarkan kebijakan agar PTN menyiapkan 20 persen kursi untuk anak-anak yang berlatar belakang dari ekonomi...

 Pajak Warteg Bisa Lahirkan Gayus Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemungutan pajak atas warteg hanya akan melahirkan Gayus-gayus kecil. Demikian kekhawatiran Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI...

Author

Foto saya
Memberikan Informasi kepada publik tanpa mengenal kasta

Minggu, 12 Desember 2010

Menelepon pun Kena Denda

Minggu, 12 Desember 2010 |
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebuah pesan berisi tentang sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang kerap dilanggar pengguna kendaraan bermotor, beredar di kalangan pengguna BlackBerry Messenger sepekan terakhir ini. Dalam pesan itu juga tertera sanksi denda bagi si pelanggar.

Bunyi pesan yang beredar tersebut yaitu: Mohon bantuan disosialisasi kepada seluruh anggota keluarga dan masyarakat tentang Pasal yang sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor menurut UU Nomor 22 Tahun 2009:

- Tanpa STNK: 288 (1) Jo 106 (5) jo 70 (2)= 500 ribu.
- SIM: tidak punya 281 jo 77 (1)= 1 juta. Tidak bawa 288 (2)= 250 ribu
- Helm: pengemudi 291 (1) jo 106 (8)= 250, penumpang 291 (2) jo 106 (8)=250 ribu
- Lampu: Siang 293 (2) jo 107 (2)= 100 ribu, malam 293 (1) jo 107 (1)= 250 ribu
- Balapan: 297 jo 115 (=3 juta)
- Tidak pasang isyarat mogok: 298 jo 121 (1)= 500 ribu
- Pintu terbuka saat berjalan: 300 (3)= 250 ribu
- Taksi gelap: 304 jo 153 (1)= 250 ribu
- Perlengkapan (ban cadangan, segitiga pengamanan, dan lainnya): 278 jo 57 (3)= 250 ribu
- Langgar syarat angkutan  alat berat : 305 jo 162= 500 ribu
- Langgar TNKB: 280 jo 68 (1)=500 ribu
- Menggunakan HP/SMS: 283 jo 106 (1)= 750 ribu
- Tidak miliki spion, klakson, dan lain-lain: spm 285 (1)=250 ribu, R4 185(2)= 500 ribu.
- Langgar Rambu LL: 287 (1)= 500 ribu
- Langgar Appil (Traffic Light): 287 (2)=500 ribu.


Salah seorang yang menerima pesan itu adalah Dewi Gilang. Karyawan swasta di Jakarta ini menerima pesan seperti itu beberapa hari lalu. Ia kaget saat mengetahui denda yang mencapai ratusan ribu bagi pelanggar lalu lintas. Sebelumnya, menurut dia, polisi kurang mensosialisasi soal undang-undang tersebut berikut dendanya. “Kita malah jadi lebih ngerti soal peraturan lalu lintas dan dendanya karena ada pesan lewat bbm (blackberry messenger) itu,” ujarnya hari ini.

Polda Metro Jaya mengungkapkan pesan itu bukan dari mereka. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, polisi tidak menggunakan Blackberry sebagai alat media sosialisasi. "Ada pihak yang mengatasnamakan polisi. Tapi selagi pesan dan isinya benar, silakan saja, ini hanya penyampaian pesan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad (12/12).

Royke menduga pembuat pesan mengutip hasil wawancaranya yang dimuat di beberapa media, lalu meneruskan menjadi pesan berantai. "Saya juga dapat, saya lihat isi aturan serta dendanya benar, jadi silakan saja disebarkan," kata Royke.

Saat ini, polisi tengah menegakkan peraturan dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu.  Polisi menggelar Operasi Zebra Jaya sejak 8 hingga 30 November 2010. Hasilnya, petugas menjaring 92.282 pelanggar lalu lintas. Pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan masuk busway sejumlah 14.645 kasus. Di peringkat kedua diduduki jumlah pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm yaitu 14.533 kasus.

Selama sepekan pada awal bulan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga sudah menilang 10 pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Pengendara yang ketahuan menggunakan telepon seluler itu dijerat dengan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut Royke, polisi kesulitan menerapkan aturan pelanggaran pengguna telepon genggam saat berkendara itu. Pengawasan polisi lalu lintas sebatas pandangan mata dan sulit menangkap basah pelanggar yang sedang menelepon. "Begitu mobil dihentikan, pengendara langsung meletakkan telepon dan berkilah tidak main HP, sehingga sulit ditilang," ujarnya.

Lapisan kaca yang gelap juga menyulitkan petugas memastikan apakah pengendara sedang menggunakan telepon seluler atau tidak. "Padahal tidak hanya telepon genggam, penggunaan alat lain yang mengganggu konsentrasi pengendara itu dilarang karena membahayakan," kata Royke.

Untuk mengetahui pelanggar lalu lintas, polisi juga akan menerapkan program electronic law enforcement (ELE) pada 2012 mendatang. Uji coba program itu akan dilakukan pada pertengahan tahun depan.

Alat hibah dari Norwegia tersebut memiliki sensor otomatis yang bisa mengetahui data kendaraan pelanggar. Nantinya, setiap kendaraan akan dipasangi chip bernama Q Free. Jalur lalu lintas sepanjang Blok M dan Stasiun Kota akan menjadi lokasi pertama uji coba penggunaan alat itu.

Menurut Royke, 5000 chip akan diuji coba secara gratis di beberapa kendaraan umum, mobil polisi, dan kendaraan berpelat merah. “Q Free akan terdeteksi saat melewati sensor. Jadi, waktu dan jenis pelanggaran bisa langsung diketahui,” ujar Usama, Direktur Operasional PT RIN, pemasok Q Free, Jumat lalu.

sumber: http://www.tempointeraktif.com/


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © RAMLAN News | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog